Nahkoda dan Bandar Disergap Polisi
Semarang, infojateng.id – Ribuan botol minuman keras (miras) diduga diselundupkan ke Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Modusnya dengan menyamarkannya miras diantara tumpukan muatan material bangunan di atas kapal.
Praktik penyelundupan Miras tersebut terungkap, setelah Satuan Polairud Polda Jateng mencurigai sebuah kapal yang bersandar di Pelabuhan Karimunjawa.
Setelah penyelidikan, ternyata ditemukan sebanyak 2.604 botol miras di atas dek kapal. Selain menyita miras, polisi pun menangkap dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan antar pulau tersebut.
Dua orang tersangka adalah nakhoda kapal, yang diduga menerima bayaran Rp 15.000 untuk setiap karton yang diangkutnya.
Terbongkarnya kasus penyelundupan Miras antar pulau dan pelanggaran pelayaran, pun dibenarkan oleh Kapolda Jateng, Roy Hardi Siahaan pada Selasa (20/10/2026).
“Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan minuman keras menggunakan kapal menuju Karimunjawa, ” ujar Roy Hardi Siahaan di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Merespon laporan tersebut, personel Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jateng bergerak cepat menuju dermaga Karimunjawa. Polisi memeriksa terhadap kapal yang bersandar di pelabuhan setempat.
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah minuman keras yang diangkut bersama material bangunan. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan lebih lanjut.
Polisi kemudian bergerak menuju ke sebuah toko di wilayah Karimunjawa. Toko tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dan lokasi peredaran miras.
Hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita total 2.604 botol minuman keras dari berbagai merek. Aparat juga menyita kapal KM Laba-Laba 8B berukuran 14 gross tonnage (GT). Kapal ini digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Selain dugaan pengangkutan miras tanpa izin, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran ketentuan pelayaran. Kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang masih berlaku.
Dari pemeriksaaan yang dilakukan polisi, ternyata dokumen pelayaran kapal diketahui telah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah AKA (26), yang diduga berperan sebagai nakhoda kapal. Serta N (54), yang diduga sebagai pemilik barang dan pihak yang mengedarkan miras melalui toko di Karimunjawa.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, minuman keras tersebut sengaja ditempatkan bersama muatan material bangunan. Modusnya untuk menyamarkan keberadaan miras selama pengangkutan.
Tersangka N diduga mendapatkan pasokan miras dari pemasok di wilayah Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp 50 juta.
Sementara itu, AKA diduga menerima imbalan sebesar Rp 15 ribu untuk setiap karton minuman keras yang diangkut menggunakan kapal tersebut.
Kini penyidik masih mendalami rangkaian pengangkutan barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Polisi juga menemukan dugaan ketidaksesuaian perizinan usaha toko yang digunakan untuk mengedarkan miras.
Saat dilakukan pengecekan terkait perizinan usaha, toko milik tersangka hanya mengantongi izin usaha perdagangan eceran barang kebutuhan pokok saja. Izin itu tidak mencakup perdagangan minuman beralkohol.
Atas dugaan pelanggaran pelayaran, AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Dalam pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, membayar denda paling banyak Rp 600 juta.
Penyidik masih mengembangkan perkara itu, untuk mendalami seluruh rangkaian kegiatan pengangkutan dan peredaran miras tersebut. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(rif/redaksi)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.