Jepara, infojateng.id – Tim gabungan kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 2.262 batang rokok tanpa cukai dari sejumlah toko dan warung kelontong.
Operasi melibatkan Kejaksaan Negeri Jepara, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Jepara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, unsur TNI-Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai.
Ia meminta petugas mengedepankan pendekatan persuasif selama operasi berlangsung.
“Lakukan operasi dengan cara yang humanis,” ujar Sapan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tim melakukan pemeriksaan terhadap toko dan warung yang menjadi sasaran operasi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2.262 batang rokok ilegal yang kemudian diamankan petugas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Selain melakukan pemeriksaan dan pengamanan barang, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada pedagang dan pelaku usaha.
Sosialisasi mencakup cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan mengenai pita cukai, serta risiko hukum bagi pihak yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai.
Menurut Sapan, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya melalui operasi penindakan. Kesadaran masyarakat dan pelaku usaha juga perlu dibangun secara berkelanjutan.
“Berikan edukasi sosialisasi pada masyarakat,” katanya.
Melalui operasi pasar dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemkab Jepara berharap peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. (eko/redaksi)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.