Pewarta : Abd. Haris
Kabupaten Berau – Kasus dugaan tumpang tindih lahan antara PT. Kukar Commodities Worldwide (KCW) dengan Kelompok Tani Karang Tigau, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, kembali menjadi sorotan. Terkait pemberitaan yang sebelumnya terbit di media daring Sigiku.com, Bastian selaku Kuasa Hukum dari pihak masyarakat akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi resmi.
Menurut Bastian, permasalahan ini bermula dari dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan sawit tersebut yang dinilai berada di atas areal kebun masyarakat Karang Tigau RT. 13. Areal yang dimaksud memiliki luas sekitar 4.941 hektar berdasarkan Surat Keputusan Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKPR).
“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Bahwa sebenarnya, lahan yang kini dikelola oleh PT. KCW tersebut merupakan areal yang sudah lama diusahakan dan menjadi mata pencaharian utama warga serta Kelompok Tani Karang Tigau,” tegas Bastian saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Dijelaskan lebih lanjut, pihak perusahaan yang berkantor di Jalan Arief Rahman Hakim No. 10, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda ini, hingga kini dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas untuk menguasai lahan tersebut secara penuh, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mempertanyakan legalitas dan batas-batas wilayah yang dikuasai. Warga merasa dirugikan karena hak atas tanah dan hasil kebun mereka terganggu. Oleh karena itu, kami hadir sebagai kuasa hukum untuk membela hak-hak konstitusional masyarakat agar tidak diperlakukan semena-mena,” tambahnya.
Bastian juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum yang sesuai dan berlandaskan peraturan yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa ini. Pihaknya berharap adanya penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran serta hak asal usul masyarakat setempat.
“Klarifikasi ini kami sampaikan agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terjadi kesalahpahaman. Kami akan terus berjuang demi keadilan bagi warga Karang Tigau,” pungkas Bastian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT. KCW terkait klarifikasi yang disampaikan oleh kuasa hukum warga tersebut.
Tampilan Postingan: 70
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.