Purworejo, infojateng.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial AP (42) yang diduga menjadi pelaku pencurian di sejumlah masjid dan sekolah di wilayah Kabupaten Purworejo. Tersangka disebut berulang kali beraksi dengan memanfaatkan situasi sepi di fasilitas umum.
Kasus tersebut diungkap Polres Purworejo dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti dalam konferensi pers di Lobby Polres setempat, Kamis (1/10/2026) sore.
Kapolres mengatakan kasus utama terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Saat itu, korban tengah melaksanakan salat Magrib. Ketika kondisi masjid sepi, pelaku diduga mengambil tas milik korban.
“Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban,” kata AKBP Erma.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi AP yang diduga telah melakukan pencurian di sejumlah fasilitas umum, khususnya sekolah dan tempat ibadah.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka. AP ditangkap pada 27 Agustus 2026 dan kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum.
Tersangka diketahui merupakan wiraswasta asal Tembalang, Kota Semarang. Ia juga tercatat memiliki alamat domisili di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam perkara tersebut, polisi turut memeriksa tiga orang saksi.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain satu dusbox, satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih bernomor polisi AB-3812-YL beserta STNK atas nama Agus Kendarta, serta satu jaket hoodie hitam merek Camelwork yang diduga digunakan saat beraksi.
Hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi tempat tersangka beraksi, yakni pada Januari 2025 di SMA Negeri 1 Purworejo, dengan barang yang diambil berupa ponsel, Maret 2025 di SD Negeri Piji dengan barang yang diambil berupa uang tunai.
Kemudian pada Maret 2025 di SMK Negeri 7 Purworejo, dengan barang yang diambil berupa helm, Juni 2026 di SD Negeri Pangen Gudang, dengan barang yang diambil berupa tas berisi uang dan barang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V atau senilai Rp500 juta,” kata Dwiyono.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berada di tempat ibadah, sekolah, maupun fasilitas umum lainnya.
Masyarakat diminta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta mengoptimalkan penggunaan CCTV.
Selain itu, pengamanan lingkungan melalui ronda dan patroli juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.(eko/redaksi)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.