KUDUS, infojateng.id – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus terus mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)/Bumdes Bersama (BUMDesma).
Ketua Pansus I HM.Sutriyono.,SE.,MM mengatakan, pihaknya masih mencermati pasal per pasal Ranperda yang diusulkan eksekutif itu. Pansus I mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyatakat Desa (PMD) Famny Dwi Arfana untuk kembali membahas detail Ranperda tersebut, Senin (22/9).
“Pembahasan hari ini berkaitan dengan pasal yang membahas kerjasama antar-BUMDes maupun BUMDesma, sekaligus bagaimana mengatur usaha milik desa ini dalam melaksanakan usaha yang bersifat permanen baik komersial maupun nonkomersial,” katanya.
HM. Sutriyono.,SE.,MM menambahkan, BUMDes memang idealnya menjalankan usaha yang bisa mencatatkan keuntungan. Dengan begitu BUMDes juga bisa berkontribusi pada pendapatan asli desa.
Hanya saja, tidak menutup kemungkinan BUMDes maupun BUMDesma juga memiliki usaha nonprofit sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat desa. “BUMDes juga bisa melakukan usaha yang berorientasi pada nonprofit seperti peningkatan SDM masyarakat,” terangnya.
HM.Sutriyono.,SE.MM menambahkan, Pemerintah mengharuskan setiap desa memiliki unit usaha dalam bentuk BUMDES/BUMDesma. Dengan adanya badan usaha itu diharapkan potensi-potensi ekonomi yang ada didesa digarap serius agar dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
HM. Sutriyono.,SE.,MM menambahkan, Pansus I berkomitmen untuk membahas Ranperda ini tepat waktu, mengingat pentingnya Ranperda ini untuk masyarakat. âPansus I mengebut pembahasan Ranperda dan berkomitmen menyelesaikan tepat waktu,â katanya.
Ketua Pansus I HM. Sutriyono.,SE.,MM memimpin pembahasan Ranperda tentang BUMDes dan BUMDesma bersama OPD terkait, Senin (22/9).
Hal senada diungkapkan Anggota Pansus I H Muhtamat SH MH. Ia mengatakan, BUMDes perlu terus diampingi agar memiliki usaha secara riil.
“Jangan sampai hanya berhenti pada legalisasi saja. Setiap BUMDes dibentuk untuk menggarap usaha yang berbasis pada potensi lokal yang ada di desa,” katanya.
Memang tidak menutup kemungkinan mereka juga memiliki usaha yang ruang lingkupnya lebih luas. “Legalisasi sangat penting. Yang lebih penting lagi yakni agar Pemkab melalui OPD terkait terus memberikan pendampingan agar usaha yang digeluti BUMDes maupun BUMDesma berjalan dengan baik,” ujarnya.
H. Muhtamat.,SH.,MH mencontohkan, akes permodalan dan pemasaran bagi usaha yang digeluti BUMDes maupun BUMdesma perlu dibantu semaksimal mungkin. Selain suntikan modal dari dana desa, melalui Ranperda ini juga diatur skema permodalan dari pinjaman pihak lain.
âJika sudah menyangkut pinjaman modal maka legalitas BUMDes menjadi sangat penting. Intinya Pemkab Kudus perlu melakukan pendampingan dari hulu ke hilir. DPRD akan mendukung melalui fasilitasi, salah satunya merumuskan payung hukum Perda ini,â katanya.
Kepala Dinas PMD Famny Dwi Arfana menuturkan, dari sebanyak 123 desa di Kudus sebanyak 119 desa sudah memiliki BUMDes. Empat desa lainnya masih berproses termasuk pembentukam badan hukumnya.
Empat desa yang masih berproses pendirian BUMDes yakni Desa Jojo, Dukuhwaringin, Bakalan Krapyak, dan Gribig. “Untuk Desa Jojo sudah rampung badan hukumnya, tiga desa lainnya masih proses,” katanya.
Famny menambahkan sesuai ketentuan pemerintah, BUMDes bisa mendapatkan permodalan sebesar 20 persen dari dana desa. Ketentuan ini bisa menjadi solusi permpodalan awal bagi pengelola BUMDes.(redaksi)
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.