Demikian infojateng.id – Satresnarkoba Polres Demak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di kawasan pesisir. Seorang pria berinisial SR alias MER (33), yang sehari-harinya dikenal sebagai penjual es teh keliling, ditangkap setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka diciduk petugas saat berada di pinggir Jalan Raya Semarang–Demak, tepatnya di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, pada Senin (8/6/2026) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu siap edar seberat 4,95 gram.
Kasus ini terungkap berkat keaktifan masyarakat kawasan Pantura Sayung yang mencium adanya gelagat mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayah mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Demak langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami profesi jualan es teh keliling yang dilakoni tersangka.
“Kami masih mendalami apakah aktivitas tersebut (berjualan es teh) dimanfaatkan sebagai modus untuk menyamarkan kegiatan peredaran narkotika,” kata Iptu Yusup saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (15/6/2026).
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas langsung melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka yang berada di kawasan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan paket sabu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (eko/redaksi)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.