Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, melakukan pertemuan dan diskusi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Rini Widyantini, Rabu (24/12/2025), di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas secara khusus tingginya proporsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi yang diproyeksikan mencapai 49 % pada Tahun 2026.
Menurut H. Ayep Zaki, kondisi tersebut perlu ditata ulang agar belanja pegawai dapat diturunkan hingga 30 % sesuai ketentuan, sehingga anggaran daerah mampu menopang belanja modal dan pembangunan infrastruktur demi mendorong pertumbuhan Kota Sukabumi.
“Upaya penurunan belanja pegawai merupakan keputusan strategis dan kolektif di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi,” ujarnya.
Ia menyampaikan, dari pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi memperoleh banyak masukan yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 sementara dimoratorium hingga batas waktu yang belum ditentukan, guna mengendalikan beban belanja pegawai dan menata kembali struktur keuangan daerah secara lebih sehat.
Tampak turut hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, Kepala BPKPD, Galih Marelia Anggraeni, serta Ketua TKPP Kota Sukabumi, H. Ubaydillah.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Sukabumi, mengingat belanja pegawai Kota Sukabumi saat ini sudah berada pada level yang sangat tinggi.
Salah satu langkah utama yang akan ditempuh adalah pengurangan jumlah pegawai secara kuantitas, disertai dengan evaluasi kinerja yang lebih ketat.
“Evaluasi kinerja akan menjadi instrumen penting dalam penataan kepegawaian ke depan,” ucapnya.
Dikatakan, pegawai dengan kinerja yang baik dan masih dibutuhkan organisasi akan tetap dipertahankan, sementara bagi pegawai dengan kinerja yang tidak memenuhi standar dimungkinkan untuk diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan ini, sebagaimana disampaikan oleh Menteri PAN-RB, merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi agar organisasi pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Dia berharap, pertemuan dengan Kementerian PAN-RB tersebut dapat membawa dampak positif bagi struktur keuangan daerah.
“Dengan menurunkan belanja pegawai dan mengalihkan anggaran ke sektor belanja modal serta infrastruktur, pembangunan Kota Sukabumi dapat tumbuh lebih optimal dan berkelanjutan, sekaligus tetap berada dalam koridor regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya.
Tampilan Postingan: 68
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.